Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara rinci mekanisme pemberian tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu pegawai. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek disiplin kerja, pemenuhan tugas dan tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pengurangan dan penambahan tunjangan kinerja. Pengurangan dapat dikenakan kepada pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kinerja atau melanggar disiplin, sementara penambahan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang melampaui target yang telah ditetapkan.
Dalam regulasi tersebut turut diatur pemberian tunjangan kinerja pada kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau situasi khusus yang berdampak pada pelaksanaan tugas pegawai. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pegawai dalam berbagai kondisi kerja.
Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025, sejumlah peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa dinyatakan tidak berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan tunjangan kinerja dengan dinamika dan kebutuhan organisasi Kemendikdasmen saat ini.
Melalui penerapan peraturan ini, Kemendikdasmen berharap pemberian tunjangan kinerja dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan motivasi kerja pegawai. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2025
UNDUH DISINI

No comments:
Post a Comment