Rangkuman Live IG BKN. Jumat, 9 Juli 2021. Seputar PPPK Guru - Yusep Kurniawan

Breaking

Tuesday, July 13, 2021

Rangkuman Live IG BKN. Jumat, 9 Juli 2021. Seputar PPPK Guru




1. Seleksi PPPK Guru dibagi menjadi 3 tahap. Pelamar PPPK Guru yang hanya boleh dilamar oleh 4 golongan, yaitu :  THK-II, Guru Negeri yg terdaftar di dapodik, Guru swasta yg terdaftar di dapodik, dan Lulusan PPG. Lebih lanjut silahkan baca Permenpan 28 Tahun 2021. 


2. Guru swasta dan Lulusan PPG adalah peserta di Tahap 2. Setelah tahap 1 sudah selesai dilakukan (sampai pengumuman), barulah dilakukan tahap 2. Guru swasta dan lulusan PPG bisa mengikuti seleksi tetapi tidak bisa memilih instansi. Jadi mereka hanya bisa daftar di instansinya. Meskipun baru bisa ikut di tahap 2, harus sudah melakukan pendaftaran sejak awal (tahap 1), karena proses verifikasinya hanya dilakukan di awal. 


3. Jika saat ini mengajar di SMP tetapi kualifikasi pendidikannya hanya bisa daftar di SD ataupun SMA misalnya, maka pelamar tersebut hanya bisa memilih formasi di SD sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Pendaftaran PPPK Guru ini tidak melihat riwayat tempat mengajar sebelumnya, melainkan kualifikasi pendidikan. Pelamar dapat memilih formasi tidak hanya di tempat mengajarnya, melainkan seluruh formasi yang tersedia dalam instansinya, selama kualifikasi sesuai. 


4. Pelamar yang memiliki serdik (Sertifikat Pendidik), masih harus mengikuti uji kompetensi teknis. Lalu, apakah akan dapat poin maksimal ? Pelamar yang serdiknya linear dengan jabatan yang dilamar akan mendapat nilai maksimal 100 %, tetapi tetap harus mengikuti uji kompetensi. Karena jika tidak mengikuti ujian, maka akan dianggap tidak hadir, hal ini akan menggagalkan pelamar. 


5. Usia termuda melamar PPPK guru ialah 20 tahun. Jika pun usia pelamar kurang 1 bulan sampai cukup usia minimal, maka secara otomatis akan tertolak oleh sistem. Ada proses mengisi tanggal lahir yang tidak mungkin dibuat-buat. Meskipun memang luar biasa sudah lulusan S1 dan telah mengajar pada usia dibawah 20 tahun, mohon maaf ini tidak bisa. 


6. Jika masuk dalam portal sscasn dan mendaftar PPPK guru, maka sudah otomatis sinkron dengan Dapodik. Apabila data di dapodik tidak ditemukan, sebaiknya jangan dilanjutkan. Silahkan lapor dulu ke kemendikbud untuk memperbaiki datanya. 


7. Jika ada perbaikan data kemudian dilakukan verifikasi ulang, waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi ulang paling lama 3 x 24 jam. Mohon menunggu. 


8. Apabila ada kasus, ia mengajar sebagai guru di swasta sekaligus juga mengajar di negeri. Akan tetapi data di dapodik yg terdaftar ialah guru swasta, sedangkan mau mendaftar guru negeri. Kembali kami mengarahkan untuk memberbaiki datanya (dapodik) dulu, dalam hal ini di Kemendikbud. Selama pelamar belum sampai pada tahap ‘resume’, karena jika sudah tahap itu maka sudah tidak bisa diubah lagi.


9. Jika pelamar memiliki Ijazah Fisika, tapi formasi yg buka pada sekolah tempat ia mengajar adalah guru prakarya. Hal tersebut tetap tidak bisa. Silahkan mendaftar dengan kaulifikasi yang sesuai dan masih dalam satu instansi yang sama. 


10. Apabila sudah sampai resume tapi tdk tersedia kategorinya dalam kartu pendaftaran, silahkan dicek dan cetak ulang kembali. Hal ini karena untuk ‘kategori’ fiturnya baru ditambahkan tgl 4. Kemungkinan yang mengalami hal tersebut dikarenakan mencetak kartu sebelum tgl 4. 


11. Pesan untuk pelamar : 

- Silahkan meluangkan waktu untuk membaca Permenpan RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru. Khusunya untuk Pasal 27-31 penting untuk dibaca mengingat poin yang ada merupakan jawaban dari pertanyaan terbanyak yang diajukan.

- Baca juga Permenpan RB No. 29 Tahun 2021 terkait Pengadaan PPPK Non Guru untuk Jabatan Fungsional. 


12. Mohon bersabar jika belum dijawab melalui e-lapor, karena dalam satu hari ada banyak sekali laporan yang masuk.

No comments:

Post a Comment