Sesuai PerMenPAN-RB No 28/2021, kewenangan seleksi administrasi bagi PPPK Guru adalah Kemendikbud (panitia pusat) - Yusep Kurniawan

Breaking

Tuesday, July 13, 2021

Sesuai PerMenPAN-RB No 28/2021, kewenangan seleksi administrasi bagi PPPK Guru adalah Kemendikbud (panitia pusat)


https://www.instagram.com/p/CREQvRMBzlI/?utm_medium=copy_link

Ini link tele nya BKN.go.id https://t.me/BKNgoid

https://www.instagram.com/tv/CRF27r3o4AJ/?utm_medium=copy_link

 Penjelasan lebih detail dapat ke Call Center Kemendikbud kak 


https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

call center 1500997


https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact


https://www.instagram.com/p/CRBjSRslU_F/?utm_medium=copy_link


https://www.instagram.com/p/CRFtnq6LFee/?utm_medium=copy_link


Kerena sesuai PerMenPAN-RB No 28/2021 bahwa kewenangan seleksi administrasi bagi PPPK Guru adalah Kemendikbud (panitia pusat) 


Untuk Panitia Daerah tidak melaksanakan seleksi administrasi PPPK Guru


Saat ini terdapat menu baru di Helpdesk SSCASN yang semoga makin memudahkan kalian mengatasi persoalan yang kalian temui dalam melakukan pendaftaran seleksi ASN 2021.


Cuzz cek apa aja menu baru itu👇:


Jika Lupa Nomor THK2, silakan buka link : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II


Jika terdaftar sebagai PNS Aktif padahal sebenarnya tidak, silakan klik link : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/status_bukan_pns


Bantuan bagi Pelamar yang sudah bukan ASN, tetapi masih terdaftar sebagai ASN, dapat melalui link : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/sudah_bukan_asn


Permohonan perbaikan data eks THK2 melalui link : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/pengecekan_eks_thk_II


Semoga menu baru ini bisa membantu memperlancar pendaftaran


No comments:

Post a Comment