Yuk Simak Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Kementerian PANRB! - Yusep Kurniawan

Breaking

Sunday, December 17, 2023

Yuk Simak Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Kementerian PANRB!



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengumumkan hasil akhir proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2023. Dalam rekrutmen ini, delapan formasi berhasil terisi.

Pengumuman hasil akhir ini mencakup integrasi nilai dari berbagai tahapan seleksi yang telah dilalui oleh para pelamar. Seleksi tersebut melibatkan Seleksi Kompetensi dengan ujian berbasis komputer (CAT) yang mencakup aspek teknis, manajerial, sosial budaya, dan wawancara. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, di mana para pelamar melakukan praktik kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar dan juga menjalani wawancara dengan pimpinan.

Informasi tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Tahun Anggaran 2023. Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, disebutkan bahwa peserta yang lulus diwajibkan mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen yang harus diunggah mencakup e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, dan Kartu NPWP. Selain itu, pelamar diharuskan mengunggah berbagai surat keterangan dan dokumen lainnya yang terlampir bersama pengumuman.

Proses kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pengunggahan dokumen pada periode yang ditentukan, tanpa memberikan pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman ini juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari terdapat informasi yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan pada keterangan pelamar setelah pengumuman kelulusan akhir, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak untuk mencabut kelulusan yang bersangkutan. Pelamar diminta untuk membaca dengan seksama semua informasi yang disampaikan, karena hanya mereka yang memenuhi semua persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk menerima Surat Keputusan (SK) Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK. (Sumber: HUMAS MENPANRB/Yeka)


Pengumuman ini dapat dilihat di: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-hasil-akhir-pengadaan-pppk-di-lingkungan-kementerian-panrb-dan-kasn-tahun-anggaran-2023-jakarta-11-desember-2023

No comments:

Post a Comment