Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada 20 Januari 2025. SEB tersebut mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadan, dengan tujuan memberikan keseimbangan antara kegiatan akademik dan ibadah bagi para siswa.
Friday, February 7, 2025
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Kalender Pembelajaran di Bulan Ramadan
Tags
# Artikel
About Yusep Kurniawan
Artikel
Tags
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Author Details
www.yusepkurniawan.com adalah media edukasi dan jurnalistik pendidikan yang menyajikan gagasan, refleksi, serta praktik baik dunia pendidikan dari perspektif kebijakan, pengawasan sekolah, dan realitas pembelajaran di lapangan.
Media ini berfokus pada isu pendidikan dasar dan menengah, inovasi pendidikan, inovasi pembelajaran, profesionalisme guru, kepemimpinan sekolah, serta penguatan karakter peserta didik.
Konten disajikan dengan gaya ilmiah populer, komunikatif, dan kontekstual, sehingga relevan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, pemangku kebijakan, serta masyarakat luas yang peduli pada kemajuan pendidikan Indonesia.


No comments:
Post a Comment