Rangkuman Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:
Tujuan Umum
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai bekal melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan menjadi warga negara yang produktif.
Lingkup dan Struktur
SKL dirumuskan berdasarkan:
-
Tujuan pendidikan nasional
Tingkat perkembangan peserta didik
-
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
-
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
SKL terdiri atas:
-
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
-
Pendidikan Dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat)
-
Pendidikan Menengah (SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat)
Dimensi Profil Lulusan (8 dimensi)
Berlaku untuk semua jenjang:
-
Keimanan dan ketakwaan
-
Kewargaan
-
Penalaran kritis
-
Kreativitas
-
Kolaborasi
-
Kemandirian
-
Kesehatan
-
Komunikasi
A. PAUD
Fokus pada pencapaian perkembangan anak:
-
Nilai agama dan akhlak mulia
Nilai Pancasila
-
Fisik motorik
-
Kognitif
-
Bahasa
-
Sosial emosional
Capaian diformulasikan dalam bentuk deskripsi terpadu dari sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kesiapan anak memasuki jenjang dasar.
B. Pendidikan Dasar
1. SD/MI/sederajat:
Penekanan pada:
-
Pembiasaan beragama dan akhlak mulia
Penguatan identitas diri, budaya, dan toleransi
-
Dasar penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi
-
Literasi dan numerasi
-
Perilaku hidup sehat dan etika komunikasi
2. SMP/MTs/sederajat:
Diperluas menjadi:
-
Penghayatan agama dan etika sosial
Partisipasi dalam masyarakat dan interaksi antarbudaya
-
Analisis gagasan, prioritas informasi, pengambilan keputusan
-
Gagasan inovatif dan refleksi diri
C. Pendidikan Menengah
1. SMA/MA/sederajat:
Fokus pada:
-
Pendalaman moral dan spiritual
-
Partisipasi aktif menjaga NKRI
Kemampuan berpikir kritis dan berbasis bukti
-
Kemampuan akademik dan komunikasi reflektif
-
Kemampuan hidup mandiri dan berkontribusi
- SMK/MAK/sederajat:
Ditambah aspek kejuruan:
- Keseimbangan moral dan dunia kerja
- Keterampilan kerja dan keselamatan kerja
- Kemampuan menyelesaikan masalah sesuai bidang keahlian
- Etos kerja dan refleksi dalam pengembangan keahlian
Ketentuan Khusus
- SKL menjadi dasar kelulusan dari satuan pendidikan (kecuali PAUD).
- Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dinilai berdasarkan asesmen ahli.
- SKL menjadi rujukan untuk pengembangan seluruh standar nasional pendidikan.
Penutup
- Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
- Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 10 Juni 2025.
Matur Nuwun Bapak
ReplyDelete