Unduh Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan - Yusep Kurniawan

Breaking

Tuesday, June 17, 2025

Unduh Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Rangkuman Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:


Tujuan Umum

Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai bekal melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan menjadi warga negara yang produktif.



Lingkup dan Struktur

SKL dirumuskan berdasarkan:

  1. Tujuan pendidikan nasional

  2. Tingkat perkembangan peserta didik

  3. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

  4. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan


SKL terdiri atas:

  1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  2. Pendidikan Dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat)

  3. Pendidikan Menengah (SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat)



Dimensi Profil Lulusan (8 dimensi)

Berlaku untuk semua jenjang:

  1. Keimanan dan ketakwaan

  2. Kewargaan

  3. Penalaran kritis

  4. Kreativitas

  5. Kolaborasi

  6. Kemandirian

  7. Kesehatan

  8. Komunikasi



A. PAUD

Fokus pada pencapaian perkembangan anak:

  1. Nilai agama dan akhlak mulia

  2. Nilai Pancasila

  3. Fisik motorik

  4. Kognitif

  5. Bahasa

  6. Sosial emosional


Capaian diformulasikan dalam bentuk deskripsi terpadu dari sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kesiapan anak memasuki jenjang dasar.



B. Pendidikan Dasar

1. SD/MI/sederajat:

Penekanan pada:

  1. Pembiasaan beragama dan akhlak mulia

  2. Penguatan identitas diri, budaya, dan toleransi

  3. Dasar penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi

  4. Literasi dan numerasi

  5. Perilaku hidup sehat dan etika komunikasi


2. SMP/MTs/sederajat:

Diperluas menjadi:

  1. Penghayatan agama dan etika sosial

  2. Partisipasi dalam masyarakat dan interaksi antarbudaya

  3. Analisis gagasan, prioritas informasi, pengambilan keputusan

  4. Gagasan inovatif dan refleksi diri



C. Pendidikan Menengah

1. SMA/MA/sederajat:

Fokus pada:

  1. Pendalaman moral dan spiritual

  2. Partisipasi aktif menjaga NKRI

  3. Kemampuan berpikir kritis dan berbasis bukti

  4. Kemampuan akademik dan komunikasi reflektif

  5. Kemampuan hidup mandiri dan berkontribusi

  6. SMK/MAK/sederajat:


Ditambah aspek kejuruan:

  1. Keseimbangan moral dan dunia kerja
  2. Keterampilan kerja dan keselamatan kerja
  3. Kemampuan menyelesaikan masalah sesuai bidang keahlian
  4. Etos kerja dan refleksi dalam pengembangan keahlian



Ketentuan Khusus

  1. SKL menjadi dasar kelulusan dari satuan pendidikan (kecuali PAUD).
  2. Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dinilai berdasarkan asesmen ahli.
  3. SKL menjadi rujukan untuk pengembangan seluruh standar nasional pendidikan.



Penutup

  1. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 10 Juni 2025.





1 comment: