![]() |
| Gambar: Ilustrasi Ai |
Artikel: Bangsa-bangsa modern tidak lagi selalu kehilangan kemerdekaannya karena invasi militer atau kolonialisme asing. Ancaman yang jauh lebih halus justru datang dari dalam negeri sendiri, ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan berubah menjadi instrumen untuk melanggengkan kekuasaan. Inilah yang oleh Kim Lane Scheppele disebut sebagai autocratic legalism, sebuah keadaan ketika demokrasi dilemahkan bukan dengan membatalkan konstitusi, tetapi melalui konstitusi; bukan dengan menghapus hukum, tetapi dengan memanfaatkan hukum.
Bahaya terbesar autocratic legalism adalah kemampuannya menciptakan ilusi bahwa segala sesuatu berjalan secara demokratis. Undang-undang tetap disahkan, pemilu tetap diselenggarakan, pengadilan tetap berdiri, dan lembaga negara tetap berfungsi. Namun, di balik legalitas formal tersebut, ruang kebebasan sipil menyempit, lembaga pengawas kehilangan independensi, partisipasi publik menjadi simbolis, sementara kekuasaan semakin terkonsentrasi pada segelintir elite.
Dalam kondisi demikian, masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa hak-haknya sedang dikurangi sedikit demi sedikit. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam, tetapi terkikis secara perlahan melalui perubahan regulasi yang tampak sah. Ketika masyarakat baru menyadari dampaknya, mekanisme koreksi demokrasi sering kali telah melemah.
Oleh karena itu, ukuran negara hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan, "Apakah tindakan ini sesuai dengan undang-undang?" Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, "Apakah hukum tersebut disusun secara partisipatif, melindungi hak-hak warga negara, menjaga independensi lembaga negara, dan memperkuat mekanisme checks and balances?" Legalitas tanpa keadilan dapat berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi lebih sering terjadi karena sikap apatis warga negara daripada semata-mata karena ambisi penguasa. Ketika masyarakat berhenti mengkritisi proses pembentukan hukum, menganggap semua produk hukum pasti benar hanya karena telah disahkan, atau enggan mengawasi penyelenggara negara, maka ruang bagi penyalahgunaan hukum akan semakin terbuka.
Masyarakat tidak boleh memusuhi negara, tetapi juga tidak boleh menyerahkan seluruh kewenangan berpikir kepada negara. Dalam negara demokrasi, kritik yang argumentatif bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional warga negara. Loyalitas kepada bangsa tidak identik dengan membenarkan setiap kebijakan pemerintah. Justru kecintaan terhadap negara diwujudkan melalui keberanian menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Apabila kolonialisme dahulu merampas kebebasan melalui kekuatan senjata, maka autocratic legalism berpotensi mengurangi kebebasan melalui kekuatan regulasi. Penjajahan semacam ini tidak selalu terlihat karena dilakukan oleh sesama anak bangsa dan dibungkus dengan bahasa hukum. Oleh sebab itu, kewaspadaan konstitusional menjadi syarat utama bagi kelangsungan demokrasi.
Pada akhirnya, masa depan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas pemimpin, tetapi juga oleh kualitas warga negaranya. Bangsa yang kritis, melek konstitusi, menghargai kebebasan berpendapat, dan aktif mengawasi penyelenggaraan negara akan lebih mampu mencegah penyalahgunaan hukum.
Sebaliknya, ketika masyarakat kehilangan daya kritis dan menerima setiap perubahan hukum tanpa pengawasan, demokrasi dapat melemah secara perlahan tanpa pernah terdengar bunyi sirene bahaya. Demokrasi tidak selalu mati karena peluru; sering kali ia memudar melalui pasal-pasal yang kehilangan semangat keadilan dan konstitusionalisme. (YK)

No comments:
Post a Comment