![]() |
| Gambar: Ilustrasi Ai |
Artikel: Seiring berkembangnya sistem kepegawaian nasional, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran yang sama pentingnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai pedoman pembinaan disiplin bagi PPPK. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Pasal 52 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta menjadi landasan terciptanya budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Disiplin dalam Peraturan Bupati ini dimaknai sebagai kesanggupan PPPK untuk menaati seluruh kewajiban dan menghindari berbagai larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan. Dengan demikian, disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dan jam kerja, tetapi juga mencakup sikap, perilaku, integritas, etika, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap PPPK wajib menunjukkan loyalitas kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Selain itu, PPPK diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, masuk kerja dan mematuhi jam kerja, mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga nama baik instansi, menjaga rahasia jabatan, serta menggunakan barang milik daerah secara bertanggung jawab. Kewajiban tersebut merupakan wujud profesionalisme yang harus dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah.
Di samping kewajiban, Perbup ini juga mengatur berbagai larangan bagi PPPK. Di antaranya adalah menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, menerima hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan aset milik pemerintah, melakukan tindakan yang merugikan negara atau pemerintah daerah, menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta melakukan perbuatan yang dapat menurunkan martabat dan kehormatan ASN. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Apabila PPPK melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bentuk hukuman disiplin meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian sanksi ini bertujuan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai sarana pembinaan agar setiap PPPK senantiasa menjaga profesionalisme dan etika dalam bekerja.
Sebelum hukuman disiplin dijatuhkan, PPPK yang diduga melakukan pelanggaran terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan. Dalam proses tersebut, PPPK diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan diri secara objektif. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar bagi pejabat yang berwenang dalam menetapkan jenis hukuman disiplin. Mekanisme ini memberikan jaminan bahwa setiap keputusan disiplin dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Selain mengatur disiplin, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 juga memuat ketentuan mengenai izin perkawinan, izin perceraian, serta kewajiban melaporkan perubahan status perkawinan bagi PPPK. Seluruh keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan dalam administrasi kepegawaian sebagai bagian dari pembinaan karier dan pengelolaan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Meskipun Perbup ini masih berlandaskan PP Nomor 49 Tahun 2018, implementasinya saat ini perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksana yang lebih baru. Hal ini penting agar pembinaan disiplin PPPK tetap selaras dengan perkembangan kebijakan nasional mengenai manajemen ASN.
Pada akhirnya, disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya kerja yang harus melekat pada setiap PPPK. Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 secara konsisten, PPPK diharapkan mampu menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Budaya disiplin yang kuat akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Banyumas yang semakin efektif, bersih, dan melayani masyarakat.

No comments:
Post a Comment