Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025 adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai alokasi kuota, jalur masuk, persyaratan peserta didik, serta sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
Pokok-Pokok Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 (SPMB):
Jalur Penerimaan:
Domisili: Mengutamakan calon peserta didik yang tinggal di sekitar lokasi sekolah.
Afirmasi: Diperuntukkan bagi peserta didik dari latar belakang ekonomi kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Prestasi: Terbuka bagi peserta didik yang memiliki pencapaian baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Mutasi: Untuk peserta didik yang pindah karena alasan pekerjaan orang tua/wali atau merupakan anak guru.
No comments:
Post a Comment