PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 167 TAHUN 2025 - JUKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU - Yusep Kurniawan

Breaking

Tuesday, June 3, 2025

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 167 TAHUN 2025 - JUKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

I. Prinsip Penyelenggaraan

SPMB diselenggarakan dengan prinsip:

  • Integritas
  • Objektif
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak diskriminatif
  • Berkeadilan


II. Sasaran

  • Panitia SPMB, satuan pendidikan (TK, SD, SMP), calon murid, masyarakat pengguna SPMB online, dan pemangku kepentingan pendidikan.


III. Persyaratan Umum

1. TK

  • Kelompok A: Usia 4–5 tahun.
  • Kelompok B: Usia 5–6 tahun.

2. SD

  • Usia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Usia minimal 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan potensi khusus dan rekomendasi psikolog.

3. SMP

  • Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
  • Lulus SD atau sederajat.


IV. Jalur Pendaftaran dan Kuota

1.   Domisili

o   SD: Minimal 70%

o   SMP: Minimal 45% (35% domisili utama + 10% domisili sebaran)

2.   Afirmasi

o   SD: Minimal 15%

o   SMP: Minimal 20%

3.   Mutasi

o   SMP: Maksimal 5%

4.   Prestasi

o   SMP: 25–30%, tidak berlaku untuk TK dan SD kelas 1



V. Mekanisme Pendaftaran

Jadwal Penting SMP:

  • Akun: 19–20 & 23–25 Juni 2025
  • Pendaftaran: 23–25 Juni 2025
  • Pengumuman: 30 Juni 2025
  • Daftar ulang: 1–3 Juli 2025


VI. Seleksi

  • TK & SD: Berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.
  • SMP:
    • Jalur domisili/afirmasi/mutasi: Berdasarkan usia dan waktu pendaftaran.
    • Jalur prestasi: Skor 70% nilai rapor, 30% prestasi.


VII. Jalur Prestasi

  • Prestasi akademik & non-akademik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kecamatan.
  • Berlaku 3 tahun ke belakang.
  • Pramuka Garuda diakui sebagai prestasi khusus.
  • Dilengkapi surat keterangan bobot piagam.


VIII. Pengawasan dan Pengaduan

  • Dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan.
  • Aduan melalui UPM (Unit Pengaduan Masyarakat) di sekolah dan Dinas Pendidikan.
  • Saluran kontak tersedia: Email, Telepon, dan WhatsApp.


IX. Penerimaan Murid Pindahan

  • Dilakukan di luar jadwal SPMB.
  • Harus ada persetujuan antar sekolah.
  • Tersedia bagi siswa dari jalur formal, nonformal, informal, atau luar negeri.
  • Daya tampung dan standar pengelolaan harus diperhatikan.

 

Berikut File PDF Peraturan Bupati Banyumas tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026:


No comments:

Post a Comment