RINGKASAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 45 TAHUN 2021
Tentang: Pedoman Pengendalian Gratifikasi
I. Latar Belakang dan Tujuan
Latar Belakang:
Gratifikasi merupakan salah satu celah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Pengendalian gratifikasi diperlukan untuk mendorong penyelenggara negara berperilaku bersih dan berintegritas.
Tujuan:
Memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas agar dapat mengenali, menolak, melaporkan, dan mengendalikan gratifikasi secara tepat.
II. Ruang Lingkup
Pedoman ini mencakup:
Definisi dan bentuk gratifikasi.
Kriteria gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.
Tata cara pelaporan gratifikasi.
Peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Sanksi atas pelanggaran pengendalian gratifikasi.
III. Definisi Gratifikasi
Gratifikasi:
Pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, hadiah ulang tahun, dan pemberian lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun luar negeri, yang diterima secara langsung atau tidak langsung oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
IV. Kriteria Gratifikasi
1. Gratifikasi Wajib Dilaporkan
1) Jika pemberian diduga berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas; 2) Nilai dan maksud pemberian menimbulkan konflik kepentingan.
2. Gratifikasi Tidak Wajib Dilaporkan
Pemberian yang berlaku umum dan tidak terkait kepentingan jabatan seperti: 1) Pemberian dalam acara adat, pernikahan, atau kelahiran anak (dengan batasan nilai tertentu); 2) Bingkisan hari raya (dengan nilai wajar dan tidak berulang); 3) Penghargaan prestasi akademik/non-akademik yang sah. Bantuan bencana dari pihak ketiga melalui prosedur resmi.
V. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Pelaporan dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Disampaikan kepada: 1) Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Banyumas; 2) Atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Format pelaporan berisi: 1) Identitas pelapor; 2) Uraian pemberian; 3) Waktu dan tempat penerimaan; 4) Identitas pemberi (jika diketahui).
VI. Peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
UPG dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dan memiliki tugas:
Menerima dan memverifikasi laporan gratifikasi.
Menyusun rekomendasi kepada KPK.
Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang gratifikasi.
Melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan daerah secara berkala.
VII. Sanksi
Pegawai yang:
- Tidak melaporkan gratifikasi wajib, atau
- Menyembunyikan gratifikasi,
dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai (PP 94 Tahun 2021 atau aturan ASN lain yang berlaku), termasuk sanksi pidana jika memenuhi unsur korupsi.
VIII. Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Diharapkan dapat menjadi pedoman operasional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik koruptif, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Banyumas.
No comments:
Post a Comment