PGRI Minta Pemerintah Revisi Peraturan Rekrutmen ASN Guru PPPK - Yusep Kurniawan

Breaking

Saturday, September 25, 2021

PGRI Minta Pemerintah Revisi Peraturan Rekrutmen ASN Guru PPPK

 JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberi pernyataan tegas meminta pemerintah melakukan revisi peraturan rekrutmen ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Pernyataan tersebut dilatarbelakangi kendala yang dialami guru dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK.




Unifah Rosyidi (Ketua Umum PB PGRI) mengungkapkan, PGRI menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu ini. "PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Menurutnya langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.

"Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut," ujarnya.

Guru Besar UNJ ini mengungkapkan, PB PGRI menerima sekitar 19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Karena itu, ujarnya, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

"Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan," ujarnya.

Selain itu, Unifah melanjutkan, PGRI juga meminta pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

"Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja," lanjutnya.

PGRI juga mendorong rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.


No comments:

Post a Comment