Mengapa terjadi Penolakan input Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e-Office Kabupaten Banyumas? - Yusep Kurniawan

Breaking

Monday, January 12, 2026

Mengapa terjadi Penolakan input Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e-Office Kabupaten Banyumas?


Penolakan input Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e-Office Kabupaten Banyumas umumnya terjadi karena adanya kesalahan dalam pengisian data atau ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku.


Beberapa alasan umum penolakan meliputi: 

Data Tidak Lengkap: Semua kolom yang diperlukan dalam formulir SKP harus terisi penuh sebelum dapat diajukan (submit).


Ketidaksesuaian Rencana Hasil Kerja (RHK): RHK yang diinput mungkin tidak relevan atau tidak terkait langsung dengan RHK atasan yang diintervensi, atau tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pegawai.


Kesalahan Indikator Kinerja: Target kinerja (aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya) yang dimasukkan mungkin tidak realistis atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.


Atasan Belum Menginput Data: SKP tidak dapat diajukan jika atasan penilai belum menginput RHK mereka di aplikasi e-Kinerja.


Kesalahan Teknis Aplikasi: Kadang-kadang, masalah teknis pada sistem (seperti request failed atau error notice) dapat menyebabkan penolakan, yang mungkin memerlukan bantuan dari tim dukungan teknis.


Jadwal Pengajuan Terlewat: Terdapat batas waktu tertentu untuk pengajuan SKP (misalnya, periode Juli s.d. Desember 2021 harus diserahkan paling lambat tanggal 10 September 2021), dan pengajuan di luar jadwal tersebut dapat ditolak. 


Untuk menyelesaikan masalah ini, Anda dapat:

Periksa Kembali Input Data: Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah lengkap dan akurat sesuai dengan panduan penyusunan SKP.


Koordinasi dengan Atasan: Diskusikan RHK dan target kinerja Anda dengan atasan langsung untuk memastikan kesesuaian dan persetujuan awal.


Hubungi Admin/Helpdesk: Jika masalah berlanjut atau terkait masalah teknis, hubungi bagian kepegawaian atau tim helpdesk e-Office Kabupaten Banyumas. Nomor kontak terkait seringkali tersedia dalam surat edaran atau manual aplikasi (misalnya, nomor kontak BKPSDM Kabupaten Banyumas pernah dicantumkan dalam dokumen resmi).


Simpan Dokumen: Pastikan Anda menyimpan draf dokumen SKP dengan baik untuk keperluan evaluasi di masa mendatang.

No comments:

Post a Comment