Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Proses Pembelajaran Kini Lebih Bermakna dan Berpusat pada Murid - Yusep Kurniawan

Breaking

Sunday, January 11, 2026

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Proses Pembelajaran Kini Lebih Bermakna dan Berpusat pada Murid

Pendidikan - Standar Proses Pembelajaran. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Regulasi ini menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, guna memastikan proses belajar berlangsung efektif, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan kompetensi murid secara holistik.


Unduh :


Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 meliputi hal-hal sebagai berikut:


Ruang Lingkup Standar Proses
Standar Proses mencakup tiga komponen utama, yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Ketiga komponen tersebut menjadi pedoman minimal bagi pendidik dalam mencapai standar kompetensi lulusan.


Prinsip Pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Pembelajaran menekankan pemuliaan murid melalui pengembangan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.


Perencanaan Pembelajaran oleh Pendidik
Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik dalam bentuk dokumen yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, serta penilaian atau asesmen pembelajaran. Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan kondisi satuan pendidikan.


Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran diselenggarakan dalam suasana interaktif, inspiratif, menantang, inklusif, dan memotivasi. Pendidik berperan sebagai teladan, pendamping, dan fasilitator, sementara murid diarahkan untuk memperoleh pengalaman belajar memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan pembelajaran.


Kerangka Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka yang meliputi praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, serta pemanfaatan teknologi, baik digital maupun nondigital, guna mendukung pembelajaran yang kolaboratif dan kontekstual.


Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran dilakukan melalui refleksi atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu semester. Penilaian dapat dilakukan oleh pendidik, sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, serta murid untuk membangun budaya reflektif dan partisipatif.


Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Januari 2026.


Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses pembelajaran yang lebih humanis, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman, serta berorientasi pada tumbuh kembang murid secara utuh dan berkelanjutan

Baca juga: 

No comments:

Post a Comment