Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Arah Baru Asesmen untuk Murid dan Pendidik - Yusep Kurniawan

Breaking

Sunday, January 11, 2026

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Arah Baru Asesmen untuk Murid dan Pendidik


Asesmen Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026, penilaian atau asesmen dalam pembelajaran diposisikan sebagai bagian penting dari keseluruhan proses belajar mengajar. Asesmen tidak lagi dipahami semata-mata sebagai alat untuk menilai hasil akhir belajar murid, tetapi juga sebagai sarana untuk merancang pembelajaran yang tepat dan mengevaluasi kualitas pelaksanaannya.

Dalam peraturan ini, asesmen dibagi ke dalam dua konteks utama. Pertama, asesmen yang dirancang sebagai bagian dari perencanaan pembelajaran untuk murid. Asesmen ini membantu pendidik memahami kebutuhan belajar murid sejak awal, sehingga pembelajaran dapat disusun secara lebih terarah. Kedua, asesmen yang berfungsi sebagai evaluasi proses pembelajaran untuk pendidik, yang bertujuan memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif dan berkelanjutan.


Pembagian peran asesmen tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh capaian murid, tetapi juga oleh kemampuan pendidik dalam merefleksikan dan memperbaiki praktik pembelajaran yang dilakukan. Dengan demikian, asesmen menjadi alat pembelajaran sekaligus cermin profesionalisme pendidik.

Unduh disini :


Pokok-Pokok Pengaturan Asesmen

1. Asesmen dalam Perencanaan Pembelajaran (untuk Murid)

  • Disiapkan oleh pendidik sebelum pembelajaran dimulai dan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembelajaran.

  • Setiap perencanaan pembelajaran wajib memuat komponen penilaian atau asesmen pembelajaran.

  • Pendidik menggunakan berbagai teknik dan instrumen asesmen yang disesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik murid.

  • Pelaksanaan asesmen mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penilaian Proses Pembelajaran (Evaluasi Pendidik)

Penilaian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta dapat dilakukan oleh empat pihak berikut.

A. Oleh Pendidik yang Bersangkutan (Refleksi Diri)

  • Dilakukan melalui refleksi diri terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.

  • Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester.

  • Didasarkan pada analisis hasil belajar murid atau hasil asesmen berskala nasional.

B. Oleh Sesama Pendidik

  • Bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung antarguru.

  • Dilakukan melalui diskusi pembelajaran, observasi kelas, dan refleksi hasil pengamatan.

  • Dilaksanakan minimal satu kali dalam satu semester.

C. Oleh Kepala Satuan Pendidikan

  • Bertujuan membangun budaya reflektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif kepada pendidik.

  • Dilakukan melalui supervisi akademik, analisis hasil belajar murid, dan pemberian umpan balik langsung.

  • Dilaksanakan minimal satu kali dalam satu semester.

D. Oleh Murid

  • Bertujuan menumbuhkan kemandirian dan tanggung jawab murid serta menciptakan pembelajaran yang partisipatif.

  • Dilakukan melalui survei refleksi, catatan refleksi, atau diskusi refleksi pembelajaran.

  • Dilaksanakan minimal satu kali dalam satu semester pada setiap mata pelajaran.

Prinsip Pendukung dalam Asesmen

Dalam praktik pembelajaran dan penilaian, pendidik diarahkan untuk berfokus pada pengalaman belajar murid yang mencakup tiga tahap utama:

  • Memahami, yaitu membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber.

  • Mengaplikasi, yaitu menggunakan pengetahuan dalam situasi nyata dan kontekstual.

  • Merefleksi, yaitu murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajarnya sendiri.


Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa asesmen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran yang bermakna. Asesmen tidak hanya berfungsi untuk menilai capaian murid, tetapi juga sebagai alat refleksi dan perbaikan berkelanjutan bagi pendidik. Dengan menempatkan asesmen sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengalaman belajar murid, kebijakan ini mendorong terwujudnya pembelajaran yang lebih partisipatif, reflektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.


Baca juga:

No comments:

Post a Comment