Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023: Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN - Yusep Kurniawan

Breaking

Monday, January 12, 2026

Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023: Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menandai babak baru penataan birokrasi Indonesia. Jika sebelumnya pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah kerap berada di wilayah abu-abu, maka melalui BAB XIII tentang Larangan, negara kini menarik garis yang sangat jelas. Pusat perhatian bab ini tertuju pada Pasal 65, yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.


Larangan ini bukan sekadar perubahan redaksi hukum, melainkan pesan kuat bahwa praktik lama pengangkatan tenaga honorer atau pegawai sebutan lain di luar mekanisme ASN harus benar-benar dihentikan. Negara tidak lagi memberi ruang kompromi bagi pengelolaan pegawai yang tidak berbasis sistem merit dan kepastian hukum.


Selama bertahun-tahun, keberadaan pegawai non-ASN termasuk di sektor pendidikan sering kali lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Sekolah kekurangan guru, tenaga administrasi, atau tenaga pendukung, sementara formasi ASN terbatas. Akibatnya, muncul solusi jangka pendek berupa pengangkatan tenaga non-ASN, yang pada praktiknya justru menciptakan persoalan baru: ketidakpastian status, kesejahteraan yang tidak setara, hingga risiko pelanggaran hukum bagi pimpinan instansi.


Pasal 65 hadir untuk mengakhiri kondisi tersebut. Negara ingin memastikan bahwa setiap orang yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas, mekanisme rekrutmen yang sah, serta hak dan kewajiban yang terlindungi.


Bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan, Pasal 65 merupakan peringatan sekaligus panduan. Peringatan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN bukan lagi pilihan kebijakan, dan panduan agar seluruh perencanaan kebutuhan tenaga dilakukan secara lebih matang, terukur, dan sesuai regulasi.


Sekolah tidak boleh lagi “menambal” kekurangan tenaga dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang. Sebaliknya, kebutuhan riil di lapangan harus diterjemahkan ke dalam perencanaan formasi ASN, optimalisasi ASN yang ada, serta pemanfaatan skema resmi yang diatur pemerintah pusat.

 

Larangan dalam Pasal 65 sejatinya tidak dimaksudkan untuk mematikan peran tenaga pendidik dan kependidikan yang selama ini berjasa. Justru sebaliknya, aturan ini ingin memastikan bahwa pengabdian dibingkai oleh keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme. Negara tidak ingin lagi ada pekerja di instansi pemerintah yang mengabdi tanpa kepastian masa depan.


Dengan sistem ASN yang tertata, diharapkan kualitas layanan publik termasuk layanan pendidikan akan meningkat. Guru dan tenaga kependidikan bekerja dengan status yang jelas, sementara pimpinan instansi terbebas dari praktik kepegawaian yang rawan masalah hukum.


Pasal 65 Undang-Undang ASN adalah penegasan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh setengah-setengah. Tantangan implementasi memang ada, terutama pada masa transisi. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama agar birokrasi berjalan sehat dan berkelanjutan.


Kini, pilihan kita jelas: taat pada undang-undang, merencanakan kebutuhan ASN secara serius, dan meninggalkan praktik lama yang tidak lagi relevan. Pasal 65 bukan sekadar larangan, tetapi kompas menuju tata kelola kepegawaian yang lebih adil, profesional, dan bermartabat.

No comments:

Post a Comment