Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN dan Kekosongan Guru: Catatan Kritis Praktisi Pendidikan - Yusep Kurniawan

Breaking

Monday, January 12, 2026

Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN dan Kekosongan Guru: Catatan Kritis Praktisi Pendidikan



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Bab XIII Pasal 65 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, merupakan langkah tegas negara dalam menata birokrasi agar lebih profesional dan berbasis sistem merit. Secara normatif, ketentuan ini patut diapresiasi. Namun, dari sudut pandang praktisi pendidikan yang sehari-hari bergelut dengan realitas sekolah, kebijakan tersebut menyisakan persoalan serius ketika dihadapkan pada kekurangan guru akibat pensiun yang tidak diimbangi rekrutmen ASN.


Dalam beberapa tahun terakhir, sekolah-sekolah terutama di daerah mengalami gelombang pensiun guru tanpa diikuti pengangkatan CPNS guru secara memadai. Bahkan pada periode tertentu, rekrutmen CPNS guru nyaris tidak ada. Akibatnya, kekurangan guru bukan lagi persoalan temporer, melainkan masalah struktural yang berulang setiap tahun.


Sebagai praktisi pendidikan, saya menyaksikan langsung bagaimana satu guru pensiun dapat berdampak domino. Kelas menjadi tanpa guru tetap, guru lain dipaksa mengajar lintas kelas dan lintas mata pelajaran, supervisi pembelajaran menjadi tidak optimal, dan mutu proses belajar mengajar terancam menurun. Dalam kondisi seperti ini, larangan pengangkatan non-ASN justru mempersempit ruang solusi di tingkat sekolah.


Persoalan semakin kompleks ketika dikaitkan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kekosongan guru berdampak pada ketidaksinkronan data rombongan belajar dan keterpenuhan guru. Padahal, validitas Dapodik menjadi prasyarat utama penyaluran Dana BOS. Ketika data tidak sinkron, pencairan dana berpotensi tertunda. Bagi sekolah, ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan operasional dan layanan pembelajaran.


Di titik inilah terlihat jelas adanya kesenjangan antara kebijakan kepegawaian dan kebijakan pendidikan. Pasal 65 menuntut kepatuhan penuh, sementara kebijakan rekrutmen guru tidak hadir secara seimbang. Sekolah, kepala sekolah, dan pengawas akhirnya berada dalam posisi dilematis: patuh secara hukum tetapi berisiko mengorbankan hak belajar peserta didik, atau mengambil langkah pragmatis dengan konsekuensi hukum yang tidak ringan.


Penting ditegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN selama ini bukan semata-mata pelanggaran regulasi, melainkan respons atas kebutuhan riil sekolah. Mereka hadir untuk memastikan kelas tetap berjalan ketika negara belum sepenuhnya hadir melalui kebijakan rekrutmen ASN yang memadai. Oleh karena itu, larangan tanpa kebijakan transisi yang jelas berpotensi memindahkan beban kebijakan dari negara ke satuan pendidikan.


Sebagai praktisi pendidikan, saya memandang bahwa solusi tidak cukup hanya dengan penegasan larangan. Pemerintah perlu menyelaraskan Pasal 65 dengan kebijakan rekrutmen guru yang responsif, baik melalui CPNS maupun PPPK, berbasis data pensiun dan kebutuhan riil sekolah. Selain itu, diperlukan fleksibilitas teknis dalam pengelolaan Dapodik dan Dana BOS agar kekosongan guru akibat pensiun tidak langsung berdampak pada terhambatnya pendanaan sekolah.


Reformasi ASN adalah keniscayaan. Namun, dalam dunia pendidikan, reformasi tersebut harus berpijak pada prinsip utama: hak peserta didik atas layanan pendidikan yang bermutu tidak boleh menjadi korban transisi kebijakan. Ketegasan hukum harus berjalan seiring dengan kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan pembelajaran.


Pasal 65 UU ASN akan menjadi kebijakan yang kuat dan bermakna apabila tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil, realistis, dan berpihak pada masa depan pendidikan. Dari ruang kelas dan sekolah, suara ini perlu terus disampaikan agar kebijakan nasional benar-benar tumbuh dari kenyataan di lapangan, bukan sekadar idealitas regulasi.

No comments:

Post a Comment