Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026: Analisis Kritis dan Kajian Teoretis dalam Konteks Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman - Yusep Kurniawan

Breaking

Saturday, January 24, 2026

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026: Analisis Kritis dan Kajian Teoretis dalam Konteks Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman


Abstrak

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) hadir sebagai instrumen kebijakan baru yang menegaskan pentingnya pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai fondasi lingkungan belajar di satuan pendidikan. Regulasi ini menegaskan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, kebutuhan spiritual, serta keamanan sosiokultural dan digital bagi seluruh warga sekolah. Tulisan ini menyajikan analisis kritis terhadap konsep dan implementasi kebijakan tersebut, termasuk kajian teoretis yang mendasari, serta relevansinya terhadap pendidikan Indonesia.


Pendahuluan

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 ditetapkan untuk menciptakan budaya sekolah aman dan nyaman, yang tidak hanya meliputi keamanan fisik dari kekerasan, tetapi juga kesejahteraan psikologis, spiritual, dan keamanan dalam ranah digital. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023) dengan cakupan yang lebih komprehensif dan humanis.


Konsep budaya sekolah di sini dipahami sebagai keseluruhan nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun secara sadar untuk menjamin lingkungan sekolah yang kondusif dan inklusif bagi semua warga sekolah.


Kajian Teoretis

Budaya Sekolah Menurut Teori Pendidikan

Dalam kajian pendidikan, budaya sekolah merupakan konstruksi sosial yang terbentuk dari interaksi dan nilai-nilai bersama di lingkungan sekolah. Menurut Deal & Peterson (1999), budaya sekolah mencakup artefak, nilai-nilai bersama, serta asumsi dasar yang memandu tindakan warga sekolah. Budaya yang sehat terbukti berasosiasi dengan peningkatan iklim belajar dan hasil pendidikan, (Deal & Peterson, 1999).¹


Keselamatan dan Kesejahteraan Siswa dalam Teori Ekologi Pendidikan

Teori ekologi pendidikan (Bronfenbrenner, 1979) menekankan bahwa proses belajar terjadi dalam sistem interaksi melibatkan lingkungan mikro (sekolah, keluarga) hingga makro (masyarakat). Lingkungan yang aman dan nyaman secara psikososial, fisik, dan digital memperkuat ekosistem pendidikan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, (Bronfenbrenner, 1979).²


Humanisme dalam Pendidikan

Humanisme pendidikan menempatkan penghormatan terhadap martabat individu sebagai inti dari pembelajaran. Hal ini selaras dengan pendekatan humanis yang ditegaskan dalam Permendikdasmen 6/2026, yaitu meminimalkan sanksi struktural dan lebih menekankan pada nilai moral dan partisipasi komunitas sekolah dalam menciptakan keselamatan dan kenyamanan.


Analisis Kritis Kebijakan

Cakupan dan Fokus Kebijakan

Permendikdasmen 6/2026 memperluas konsep perlindungan sekolah tidak hanya sebagai pencegahan kekerasan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan spiritual, psikologis, sosial, serta keamanan digital. Pendekatan ini penting sejalan dengan kompleksitas tantangan peserta didik di era digital dan globalisasi.


Namun, dari sudut pandang implementasi, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana satuan pendidikan, terutama di daerah terpencil dapat memfasilitasi standar kenyamanan seperti keamanan digital tanpa dukungan teknologi memadai.


Partisipasi Aktif Warga Sekolah

Kebijakan menekankan peran partisipatif warga sekolah, termasuk pelajar, orang tua, dan komunitas dalam menciptakan budaya aman. Secara teoritik, hal ini mendukung pembelajaran kolaboratif dan penguatan nilai-nilai sosial.

Namun, tantangan nyata adalah bagaimana sekolah membangun kapasitas warga sekolah (guru, orang tua, siswa) untuk menanggapi isu kompleks seperti kekerasan sosiokultural atau keamanan digital secara efektif.


Implikasi Implementasi Kebijakan

Permendikdasmen ini memiliki potensi kuat untuk mendorong iklim belajar yang kondusif apabila didukung oleh monitoring dan evaluasi kebijakan yang efektif serta pemenuhan sumber daya, baik material maupun SDM. Studi empiris menunjukkan bahwa lingkungan sekolah yang aman berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan murid dan prestasi akademik, (Thapa et al., 2013).³


Diskusi

Peluang Peningkatan Mutu Pendidikan

Permendikdasmen 6/2026 menghadirkan peluang memperkuat ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkeadaban. Konsep yang lebih holistik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sekolah sebagai ruang aman dan ramah anak.


Tantangan Kebijakan di Konteks Lokal

Di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses digital, pelaksanaan standar keamanan digital masih terbatas. Ini menunjukkan perlunya strategi implementasi yang adaptif dengan konteks lokal, termasuk penyediaan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.


Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperluas dan memperdalam konsep budaya sekolah aman dan nyaman. Dengan landasan teoretis yang kuat, menggabungkan humanisme pendidikan dan ekologi pendidikan kebijakan ini berpotensi memperbaiki iklim sekolah secara menyeluruh. Namun, efektivitas implementasi sangat bergantung pada kesiapan institusi pendidikan dan dukungan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.


Daftar Pustaka

Deal, T. E., & Peterson, K. D. (1999). Shaping School Culture: The Heart of Leadership. Jossey-Bass.

Bronfenbrenner, U. (1979). The Ecology of Human Development: Experiments by Nature and Design. Harvard University Press.

Thapa, A., Cohen, J., Guffey, S., & Higgins-D’Alessandro, A. (2013). A Review of School Climate Research. Review of Educational Research.


Referensi Kebijakan

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Siaran Pers Kemendikdasmen tentang Permendikdasmen 6/2026.

Pengumuman definisi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.


No comments:

Post a Comment