Resmi! Unduh Keputusan Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Jumlah Peserta Didik per Rombongan Belajar - Yusep Kurniawan

Breaking

Sunday, July 5, 2026

Resmi! Unduh Keputusan Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Jumlah Peserta Didik per Rombongan Belajar

Gambar: ilustrasi Ai


Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur Petunjuk Teknis Jumlah Peserta Didik pada Setiap Rombongan Belajar.


Keputusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan dalam menetapkan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar sesuai jenjang pendidikan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pendidikan, meningkatkan efektivitas proses pembelajaran, serta memperkuat tata kelola sekolah yang lebih tertib dan berkualitas.


Bagi kepala sekolah, regulasi ini dapat dijadikan acuan dalam menyusun rombongan belajar, merencanakan penerimaan peserta didik baru, mengatur kebutuhan pendidik, serta memastikan pengisian data pada Dapodik dilakukan sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi guru, pengaturan jumlah peserta didik per rombel diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sehingga pembelajaran berlangsung lebih efektif.


Seluruh satuan pendidikan diharapkan mempelajari ketentuan dalam keputusan ini secara saksama agar implementasinya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap juknis juga akan membantu sekolah menghindari kesalahan dalam penataan rombongan belajar maupun pelaporan data pendidikan.


Bagi Bapak/Ibu kepala sekolah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan yang memerlukan dokumen resminya, silakan mengunduh Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Jumlah Peserta Didik pada Setiap Rombongan Belajar melalui tautan yang tersedia di bawah ini.


Link Unduh Dokumen Resmi:

(Unduh di sini)


No comments:

Post a Comment