Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) - Yusep Kurniawan

Breaking

Saturday, November 22, 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)


 

Latar Belakang dan Tujuan

TKA dibuat sebagai instrumen penilaian terstandar untuk mengukur capaian akademik peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). JDIH Kemendikdasmen+2PDM Kemendikdasmen+2

 

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini. JDIH Kemendikdasmen

 

Landasan hukum mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan terkait lainnya. JDIH Kemendikdasmen

 

Ruang Lingkup dan Peserta

TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur formal, nonformal, dan informal. PDM Kemendikdasmen+1

 

Untuk tahun awal implementasi, TKA diselenggarakan untuk murid kelas akhir SMA/SMK (kelas 12), sementara jenjang SD dan SMP direncanakan menyelenggarakannya mulai 2026. Kemendikdasmen

 

Prinsip Penyelenggaraan

Tes diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. PDM Kemendikdasmen

 

Penyelenggara tes melibatkan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. PDM Kemendikdasmen

 

Tujuan Strategis TKA

Peraturan menyebut empat tujuan utama penyelenggaraan TKA:

Mendapatkan informasi capaian akademik peserta didik secara terstandar, yang bisa digunakan untuk seleksi akademik. PDM Kemendikdasmen

 

Menjamin akses setara bagi peserta nonformal dan informal untuk mendapatkan pengakuan hasil belajar melalui tes penyetaraan. Kemendikdasmen+1

 

Mendorong peningkatan kualitas pendidik, terutama dalam membuat dan menerapkan penilaian yang bermutu. PDM Kemendikdasmen

 

Menjadi acuan dalam pengendalian mutu pendidikan (quality control) dan jaminan mutu oleh pemangku kepentingan (Kementerian, pemerintah daerah, dsb.). Kemendikdasmen+1

 

Hasil dan Sertifikat

Peserta TKA akan memperoleh nilai dan kategori capaian yang bersifat nasional. Kemendikdasmen

 

Murid dari jalur formal dan nonformal dapat menerima sertifikat hasil TKA sebagai bukti capaian akademik. Kemendikdasmen

 

Pemanfaatan Hasil TKA

Hasil TKA dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur prestasi untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK. Kemendikdasmen

 

Hasil tersebut juga bisa menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Kemendikdasmen

 

Bagi jalur nonformal/informal, TKA membantu menyetarakan hasil belajar dengan peserta formal. PDM Kemendikdasmen+1

 

Selain itu, TKA menjadi referensi penting untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan. Kemendikdasmen

 

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Peraturan mengatur kewajiban pemantauan dan evaluasi pelaksanaan TKA serta pelaporan hasil. Peraturan BPK

 

Tata cara operasional (pelaksanaan tes, penghitungan nilai, dsb.) diatur lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan yang akan ditetapkan oleh Menteri. bpmpsultra.kemdikbud.go.id+1

 

Pendanaan

Pendanaan penyelenggaraan TKA diatur agar tes dapat berlangsung secara berkelanjutan dan adil. (Termuat dalam pasal penyelenggaraan dan pedoman) bpmpsultra.kemdikbud.go.id

 

Tata Tertib Tes

Tata tertib untuk peserta TKA (aturan dalam ruang tes, keamanan soal, kerahasiaan) diatur dalam pedoman khusus penyelenggaraan. bpmpsultra.kemdikbud.go.id

 

Pencabutan Aturan Lama

Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 (tentang Uji Kesetaraan) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bersamaan dengan berlaku-nya Permendikdasmen No. 9/2025. bpmpsultra.kemdikbud.go.id

Masa Berlaku

Peraturan ini mulai berlaku sejak pengundangan, yaitu 3 Juni 2025. bpmpsultra.kemdikbud.go.id+1

 

Implikasi dan Makna Kebijakan

Inklusivitas: Dengan membuka TKA untuk jalur formal, nonformal, dan informal, kebijakan ini memperkuat akses penyetaraan akademik bagi semua murid.

 

Standarisasi Penilaian: TKA memberikan alat pengukuran capaian akademik yang terstandar dan nasional, sehingga mengurangi variasi penilaian antar sekolah.

 

Sumber Data Mutu: Hasil TKA bisa menjadi basis data untuk analisis mutu pendidikan, pengendalian kualitas, dan pengambilan kebijakan pendidikan.

 

Seleksi dan Afirmasi: Nilai TKA bisa dipakai dalam seleksi PPDB atau seleksi perguruan tinggi, membantu menilai murid berdasarkan kompetensi terukur.

 

Profesionalisme Pendidik: Dorongan untuk meningkatkan kapasitas guru dalam merancang dan mengevaluasi proses pembelajaran dan asesmen.

 

Akuntabilitas dan Transparansi: Dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas, diharapkan TKA berjalan dengan integritas tinggi.


---------------------***--------------------


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025


UNDUH DI SINI


No comments:

Post a Comment