Latar Belakang dan Tujuan
TKA dibuat sebagai instrumen penilaian terstandar
untuk mengukur capaian akademik peserta didik berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan (SNP). JDIH Kemendikdasmen+2PDM Kemendikdasmen+2
Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 31
Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan
saat ini. JDIH Kemendikdasmen
Landasan hukum mencakup Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan terkait lainnya. JDIH Kemendikdasmen
Ruang Lingkup dan Peserta
TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur formal,
nonformal, dan informal. PDM Kemendikdasmen+1
Untuk tahun awal implementasi, TKA diselenggarakan
untuk murid kelas akhir SMA/SMK (kelas 12), sementara jenjang SD dan SMP
direncanakan menyelenggarakannya mulai 2026. Kemendikdasmen
Prinsip Penyelenggaraan
Tes diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan,
dan akuntabilitas. PDM Kemendikdasmen
Penyelenggara tes melibatkan Kemendikdasmen,
Kementerian Agama, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. PDM Kemendikdasmen
Tujuan Strategis TKA
Peraturan menyebut empat tujuan utama penyelenggaraan
TKA:
Mendapatkan informasi capaian akademik peserta didik
secara terstandar, yang bisa digunakan untuk seleksi akademik. PDM Kemendikdasmen
Menjamin akses setara bagi peserta nonformal dan
informal untuk mendapatkan pengakuan hasil belajar melalui tes penyetaraan. Kemendikdasmen+1
Mendorong peningkatan kualitas pendidik, terutama
dalam membuat dan menerapkan penilaian yang bermutu. PDM Kemendikdasmen
Menjadi acuan dalam pengendalian mutu pendidikan
(quality control) dan jaminan mutu oleh pemangku kepentingan (Kementerian,
pemerintah daerah, dsb.). Kemendikdasmen+1
Hasil dan Sertifikat
Peserta TKA akan memperoleh nilai dan kategori
capaian yang bersifat nasional. Kemendikdasmen
Murid dari jalur formal dan nonformal dapat menerima sertifikat
hasil TKA sebagai bukti capaian akademik. Kemendikdasmen
Pemanfaatan Hasil TKA
Hasil TKA dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur
prestasi untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK. Kemendikdasmen
Hasil tersebut juga bisa menjadi pertimbangan dalam
seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Kemendikdasmen
Bagi jalur nonformal/informal, TKA membantu
menyetarakan hasil belajar dengan peserta formal. PDM Kemendikdasmen+1
Selain itu, TKA menjadi referensi penting untuk
pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan. Kemendikdasmen
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Peraturan mengatur kewajiban pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan TKA serta pelaporan hasil. Peraturan BPK
Tata cara operasional (pelaksanaan tes, penghitungan
nilai, dsb.) diatur lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan yang akan
ditetapkan oleh Menteri. bpmpsultra.kemdikbud.go.id+1
Pendanaan
Pendanaan penyelenggaraan TKA diatur agar tes dapat
berlangsung secara berkelanjutan dan adil. (Termuat dalam pasal penyelenggaraan
dan pedoman) bpmpsultra.kemdikbud.go.id
Tata Tertib Tes
Tata tertib untuk peserta TKA (aturan dalam ruang tes,
keamanan soal, kerahasiaan) diatur dalam pedoman khusus penyelenggaraan. bpmpsultra.kemdikbud.go.id
Pencabutan Aturan Lama
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 (tentang Uji
Kesetaraan) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bersamaan dengan berlaku-nya
Permendikdasmen No. 9/2025. bpmpsultra.kemdikbud.go.id
Masa Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak pengundangan, yaitu 3
Juni 2025. bpmpsultra.kemdikbud.go.id+1
Implikasi dan Makna Kebijakan
Inklusivitas:
Dengan membuka TKA untuk jalur formal, nonformal, dan informal, kebijakan ini
memperkuat akses penyetaraan akademik bagi semua murid.
Standarisasi Penilaian: TKA memberikan alat pengukuran capaian akademik yang
terstandar dan nasional, sehingga mengurangi variasi penilaian antar sekolah.
Sumber Data Mutu:
Hasil TKA bisa menjadi basis data untuk analisis mutu pendidikan, pengendalian
kualitas, dan pengambilan kebijakan pendidikan.
Seleksi dan Afirmasi:
Nilai TKA bisa dipakai dalam seleksi PPDB atau seleksi perguruan tinggi,
membantu menilai murid berdasarkan kompetensi terukur.
Profesionalisme Pendidik: Dorongan untuk meningkatkan kapasitas guru dalam
merancang dan mengevaluasi proses pembelajaran dan asesmen.
Akuntabilitas dan Transparansi: Dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan
akuntabilitas, diharapkan TKA berjalan dengan integritas tinggi.
---------------------***--------------------
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025

No comments:
Post a Comment