Pengawas Sekolah Dasar (SD) memiliki peran strategis dalam menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dasar. Untuk memastikan efektivitas pengawasan, pemerintah telah menetapkan rasio ideal antara jumlah pengawas dengan jumlah sekolah yang dibinanya berdasarkan tingkat kesulitan geografis.
Rasio Ideal Pengawas Sekolah Dasar
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 234 Tahun 2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik, rasio pengawas sekolah dasar ditetapkan sebagai berikut:
| Tingkat Kesulitan Geografis (IKG) | Kategori Wilayah | Rasio Ideal Pengawas : SD |
|---|---|---|
| 1,00 | Wilayah mudah dijangkau (perkotaan) | 1 : 10 |
| 1,25 | Wilayah agak sulit | 1 : 8 |
| 1,50 | Wilayah sulit | 1 : 7 |
| 1,75 | Wilayah sangat sulit | 1 : 6 |
| 2,00 | Wilayah ekstrem (terpencil/terluar) | 1 : 5 |
Contoh Penerapan
Sebagai ilustrasi, jika suatu kabupaten memiliki 120 Sekolah Dasar dan termasuk dalam kategori wilayah agak sulit (IKG 1,25), maka dengan rasio 1 pengawas : 8 sekolah, dibutuhkan 15 pengawas sekolah agar pengawasan berjalan efektif dan merata.
Dasar Hukum
-
Keputusan Mendikbudristek Nomor 234 Tahun 2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik.
-
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
-
Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendikbud No. 15 Tahun 2018.
Kesimpulan
Penetapan rasio pengawas sekolah dasar disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah untuk menjamin efektivitas pembinaan dan pengawasan mutu pendidikan. Penerapan rasio ideal ini menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan formasi pengawas pada setiap daerah. (Yusep Kurniawan)

No comments:
Post a Comment