Memahami Regulasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah: Implementasi Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 - Yusep Kurniawan

Breaking

Thursday, November 5, 2026

Memahami Regulasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah: Implementasi Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025


Oleh: Yusep Kurniawan yusepkurniawan.com

Pengelolaan kinerja kepala sekolah merupakan salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi dan manajemen satuan pendidikan, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun kepemimpinan pembelajaran, mengembangkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan murid.

Seiring dengan transformasi kebijakan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2025 sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN.

Kehadiran regulasi ini menjadi landasan penting dalam menyelaraskan pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan agenda transformasi pendidikan. Pengelolaan kinerja tidak lagi semata-mata dipahami sebagai kegiatan penilaian administratif pada akhir periode, tetapi merupakan proses berkelanjutan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Pengelolaan Kinerja

Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 merupakan kebijakan yang mengontekstualisasikan pengelolaan kinerja ASN sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dengan kebutuhan dan karakteristik sektor pendidikan.

Sasaran kebijakan ini mencakup pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN. Di dalamnya termasuk guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, serta kepala satuan pendidikan nonformal.

Secara substansial, terdapat lima komponen utama pengelolaan kinerja sebagaimana tercantum dalam diktum ketiga Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025, yaitu:

  1. Pra-perencanaan.
  2. Perencanaan.
  3. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan.
  4. Penilaian.
  5. Tindak lanjut hasil evaluasi.

Kelima komponen tersebut membentuk satu siklus pengelolaan kinerja yang saling berkesinambungan. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan kinerja tidak hanya ditentukan oleh hasil penilaian pada akhir tahun, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, konsistensi pelaksanaan, efektivitas pembinaan, serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.

Hal penting lainnya terdapat pada diktum keempat yang menegaskan bahwa hasil pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, kepala satuan pendidikan nonformal, dan penilik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan menteri ini tetap sah dan diakui.

Transformasi Paradigma Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Salah satu substansi penting dalam kebijakan pengelolaan kinerja adalah perubahan paradigma dari penilaian yang berorientasi pada pemenuhan administrasi menuju pengelolaan kinerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Kinerja kepala sekolah harus mencerminkan kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan. Oleh karena itu, keberhasilan kepala sekolah tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga perlu dilihat dari bagaimana kepala sekolah menjalankan kepemimpinan pembelajaran, membangun budaya refleksi, mengembangkan kompetensi warga sekolah, dan meningkatkan kualitas proses serta hasil belajar murid.

Dalam konteks ini, kinerja kepala sekolah merupakan bagian integral dari kinerja satuan pendidikan dan kinerja dinas pendidikan. Sasaran kinerjanya harus selaras dengan perencanaan strategis pemerintah daerah, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, serta hasil perencanaan berbasis data melalui Rapor Pendidikan.

Tugas kepala sekolah mencakup tiga bidang utama, yaitu manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan. Ketiga bidang tersebut harus dilaksanakan secara terpadu untuk mewujudkan satuan pendidikan yang berkualitas.

Empat Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Dalam implementasinya, Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dilaksanakan melalui tahapan yang saling berkaitan. Berdasarkan panduan teknis Kemendikdasmen, tahapan operasional PKKS meliputi:

1. Pra-Perencanaan Kinerja

Tahap pra-perencanaan merupakan fondasi awal untuk memastikan seluruh data yang diperlukan dalam pengelolaan kinerja tersedia secara akurat dan mutakhir.

Kegiatan pada tahap ini meliputi pemutakhiran data individu kepala sekolah, kesesuaian kedudukan kepala sekolah dalam Unit Organisasi (Unor), sinkronisasi data kepegawaian dan satuan pendidikan, serta pembentukan dan penetapan Tim Kinerja oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, kesesuaian data pada sistem kepegawaian BKN, Dapodik, dan sistem informasi terkait menjadi hal penting agar proses pengelolaan kinerja dapat berjalan dengan baik.

Kepala Dinas Pendidikan membentuk Tim Kinerja yang berasal dari pengawas sekolah sesuai dengan sekolah binaannya. Penetapan tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas pemantauan, pembinaan, dan penyusunan rekomendasi hasil kinerja kepala sekolah.

2. Perencanaan Kinerja

Pada tahap perencanaan, kepala sekolah menyusun rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja sesuai dengan ekspektasi kinerja yang telah ditetapkan.

Perencanaan tersebut harus memperhatikan sasaran strategis pemerintah daerah, prioritas peningkatan mutu pendidikan, serta kebutuhan pengembangan satuan pendidikan berdasarkan Rapor Pendidikan.

Kepala sekolah juga menentukan indikator praktik kinerja yang akan menjadi fokus peningkatan selama periode penilaian. Salah satu fokus penting adalah kepemimpinan pembelajaran, yang diarahkan pada peningkatan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar murid.

Perencanaan kinerja selanjutnya didiskusikan bersama Tim Kinerja untuk memastikan keselarasan antara target individu kepala sekolah dengan sasaran kinerja organisasi.

3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja

Tahap ini merupakan proses aktualisasi dari perencanaan yang telah disusun dan disepakati.

Kepala sekolah melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya, termasuk praktik kepemimpinan pembelajaran, pengelolaan satuan pendidikan, pengembangan kompetensi, serta upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Sementara itu, Tim Kinerja yang berasal dari pengawas sekolah melaksanakan pemantauan dan pembinaan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan praktik kinerja, kegiatan dapat mencakup:

  • Diskusi persiapan untuk menyepakati fokus dan tujuan observasi.
  • Observasi terhadap praktik kepemimpinan pembelajaran.
  • Diskusi tindak lanjut untuk memberikan umpan balik konstruktif.
  • Refleksi tindak lanjut sebagai dasar perbaikan dan pengembangan kinerja.

Pemantauan bukan dimaksudkan sebagai kegiatan mencari kesalahan kepala sekolah, melainkan sebagai proses pendampingan profesional untuk mengidentifikasi kekuatan, menemukan area yang perlu ditingkatkan, dan merumuskan strategi perbaikan.

Dengan demikian, pengawas sekolah memiliki posisi strategis sebagai mitra profesional kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pengelolaan satuan pendidikan.

4. Penilaian Kinerja dan Penetapan Predikat

Tahap penilaian merupakan proses evaluasi terhadap capaian kinerja kepala sekolah selama periode yang telah ditentukan.

Penilaian dilakukan dengan memperhatikan dua aspek utama, yaitu rating praktik kinerja dan rating perilaku kerja. Kedua aspek tersebut menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi predikat kinerja.

Tim Kinerja melakukan pembahasan terhadap capaian dan kontribusi kepala sekolah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan kinerja. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi predikat kinerja kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan menetapkan predikat kinerja kepala sekolah berdasarkan hasil pengelolaan kinerja dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Kinerja.

Predikat kinerja yang ditetapkan mengacu pada ketentuan pengelolaan kinerja ASN, yaitu:

  1. Sangat Baik.
  2. Baik.
  3. Cukup/Butuh Perbaikan.
  4. Kurang.
  5. Sangat Kurang.

Hasil penilaian tersebut menjadi bagian dari dokumen evaluasi kinerja yang dapat digunakan sebagai dasar pembinaan, pengembangan kompetensi, dan pengembangan karier ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedudukan dan Peran Pengawas Sekolah dalam PKKS

Salah satu aspek penting dalam implementasi Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 adalah keterlibatan pengawas sekolah sebagai Tim Kinerja.

Pengawas sekolah tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dalam pengertian administratif, tetapi juga berperan sebagai pendamping profesional yang membantu kepala sekolah meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan.

Dalam PKKS, pengawas sekolah memiliki tanggung jawab untuk membantu proses pemantauan, pembinaan, memberikan umpan balik, melakukan pembahasan capaian kinerja, serta menyusun rekomendasi predikat kinerja.

Namun, perlu dipahami bahwa kedudukan pengawas sekolah sebagai Tim Kinerja tidak serta-merta menjadikannya sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang menetapkan predikat akhir kepala sekolah.

Terdapat pembagian kewenangan yang harus dipahami secara jelas:

  • Kepala Sekolah: sebagai pegawai yang menyusun dan melaksanakan rencana kinerja serta melakukan refleksi terhadap pencapaian kinerjanya.
  • Pengawas Sekolah: sebagai Tim Kinerja yang melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan menyusun rekomendasi hasil evaluasi.
  • Kepala Dinas Pendidikan: sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang bertanggung jawab atas penetapan perencanaan dan predikat kinerja kepala sekolah sesuai kewenangannya.

Pembagian peran tersebut penting untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja.

Apakah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Harus Dilakukan Melalui Ruang GTK?

Dalam implementasi kebijakan pengelolaan kinerja, pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting untuk mendukung keterpaduan data dan proses evaluasi.

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah melalui fitur PKKS pada Ruang GTK merupakan mekanisme digital yang disiapkan untuk memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga rekomendasi penilaian kinerja.

Melalui sistem tersebut, kepala sekolah dapat mengelola perencanaan kinerja, melaksanakan praktik kinerja, melakukan refleksi, dan melihat hasil penilaian yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pengawas sekolah sebagai Tim Kinerja dapat memanfaatkan sistem untuk melaksanakan tugas pemantauan, pembinaan, serta memberikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa Ruang GTK merupakan sarana atau platform pelaksanaan pengelolaan kinerja, sedangkan dasar pelaksanaan dan kewenangan penilaian tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pelaksanaan pengelolaan kinerja tidak boleh hanya dipahami sebagai kegiatan mengisi atau menyelesaikan tahapan pada aplikasi. Substansi yang harus diutamakan adalah keterlaksanaan tugas, kualitas praktik kepemimpinan, perilaku kerja, dan kontribusi kepala sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Dokumentasi dan bukti dukung kinerja harus mencerminkan aktivitas yang benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar kelengkapan administrasi untuk memenuhi kebutuhan sistem.

Implikasi bagi Dinas Pendidikan, Pengawas, dan Kepala Sekolah

Implementasi Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 menuntut adanya kesamaan pemahaman dan koordinasi antarpihak yang terlibat dalam pengelolaan kinerja.

Bagi Dinas Pendidikan, kebijakan ini menuntut penguatan tata kelola pengelolaan kinerja, pemutakhiran data, penetapan Tim Kinerja, serta pengendalian pelaksanaan penilaian agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

Bagi pengawas sekolah, diperlukan peningkatan kompetensi dalam melakukan pendampingan, observasi, pemberian umpan balik, analisis capaian kinerja, dan penyusunan rekomendasi yang objektif serta berbasis bukti.

Bagi kepala sekolah, pengelolaan kinerja harus dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan refleksi, memperbaiki praktik kepemimpinan, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan satuan pendidikan secara berkelanjutan.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. Dinas Pendidikan tidak hanya bertindak sebagai unsur administratif, pengawas sekolah tidak hanya berperan sebagai penilai, dan kepala sekolah tidak hanya menjadi objek penilaian. Ketiganya merupakan bagian dari ekosistem peningkatan mutu pendidikan yang saling mendukung.

Penutup: Penilaian Kinerja Harus Berdampak pada Mutu Pendidikan

Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 memberikan arah yang lebih jelas mengenai pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kepala sekolah.

Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan kinerja harus dilaksanakan secara sistematis, terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Penilaian kinerja kepala sekolah tidak seharusnya berhenti pada penetapan predikat atau penyelesaian administrasi dalam aplikasi. Lebih dari itu, hasil pengelolaan kinerja harus mampu memberikan gambaran nyata tentang kualitas kepemimpinan kepala sekolah, efektivitas pengelolaan satuan pendidikan, perkembangan kompetensi guru, serta peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar murid.

Pada akhirnya, keberhasilan seorang kepala sekolah bukan hanya tercermin dari predikat kinerja yang diperoleh, tetapi dari perubahan positif yang dihasilkan bagi sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan.

Pengelolaan kinerja bukan sekadar menilai apa yang telah dikerjakan, melainkan memastikan bahwa setiap pekerjaan memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.


Unduh Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025

YUSEPKURNIAWAN.COM

Informasi, Edukasi, dan Inspirasi Pendidikan

No comments:

Post a Comment